AYOSEMARANG.COM -- Menjelang pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026, perhatian publik kini tertuju pada tren kenaikan gaji tahunan yang berlaku di Kota Semarang.
Pemerintah pusat memastikan pembahasan terkait besaran upah baru akan dimulai pada November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan, pembahasan UMK 2026 tengah disiapkan pemerintah bersama Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).
Baca Juga: Kenaikan UMK 2025 Ungkap 5 Daerah Penopang Ekonomi Terkuat di Jawa Tengah, Mana Saja Daerahnya?
Yassierli memastikan pihaknya saat ini tengah menggodok aturan baru terkait mekanisme penetapan upah pekerja tahun depan agar lebih berkeadilan dan adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini.
Berdasarkan data enam tahun terakhir, UMK Kota Semarang terus menunjukkan tren kenaikan setiap tahunnya. Berikut daftar lengkapnya:
UMK 2020: Rp2.715.000
UMK 2021: Rp2.810.025
UMK 2022: Rp2.835.021
UMK 2023: Rp3.060.348
UMK 2024: Rp3.243.969
UMK 2025: Rp3.454.827
Baca Juga: UMP Jateng 2026 Bisa Naik Jadi Rp2,31 Juta, Ini Hitungannya!
Pada 2025, kenaikan UMK Kota Semarang tercatat 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.