Jika tren serupa berlanjut, maka UMK 2026 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp3.679.390, dengan simulasi perhitungan sebagai berikut:
6,5 persen x Rp3.454.827 = Rp224.563
UMK Kota Semarang 2026 = Rp3.454.827 + Rp224.563 = Rp3.679.390
Baca Juga: Banjarnegara, Wonogiri, hingga Sragen Diprediksi Tetap Jadi Daerah dengan UMK Terendah 2026
Namun, angka tersebut masih bersifat prediksi simulatif, mengingat keputusan resmi UMK 2026 akan ditentukan melalui hasil pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai acuan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib dilakukan paling lambat 21 November, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan maksimal 30 November 2025.