Terpidana Penyuap Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tipikor

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:20 WIB
Eks Ketua Gapensi Martono dalam sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (istimewa)
Eks Ketua Gapensi Martono dalam sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan adanya pengajuan PK tersebut.

"Permohonannya disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Siti Insirah," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Baca Juga: DPRD Kota Semarang Panggil Dewas PDAM Tirta Moedal, Bahas Alasan Pemberhentian Direksi

Menurut Hadi, permohonan PK itu diajukan karena terpidana merasa terjadi kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan PK meliputi pembacaan permohonan, penyerahan bukti baru, serta keterangan saksi yang akan diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang sebelum seluruh berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk ditelaah dan diputus.

Dalam sidang permohonan PK, Martono hadir langsung di ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga: Polda Jateng Selidiki Video 'Skandal Smanse', Sebar Wajah Guru dan Siswi SMAN 11 Semarang Editan AI

Sebelumnya, Martono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider satu bulan kurungan, setelah terbukti memberi gratifikasi kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Majelis hakim menyatakan Martono bersalah karena memberikan uang terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada 2023.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X