Sedang di Penjara, Mbak Ita Hadiri Pernikahan Anak dengan Tangan Terborgol

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 15:17 WIB
Mbak Ita mendapatkan izin keluar Lapas Perempuan Semarang untuk menghadiri pernikahan anak semata wayangnya. (dok Lapas)
Mbak Ita mendapatkan izin keluar Lapas Perempuan Semarang untuk menghadiri pernikahan anak semata wayangnya. (dok Lapas)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sebulan setelah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsinya, Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu punya momen penting di hidupnya, yakni melihat anaknya Farras Razin menikah.

Kabar Ibu Farras yang akrab disapa Mbak Ita hendak menghadiri pernikahannya itu paginya sudah tersebar di media sosial.

Kendati bakal ada sebuah acara, namun pernikahan Farras bakal dilaksanakan secara intimate wedding. Hanya orang-orang tertentu saja yang berangkat. Tidak ada pesta gemerlap karena tentu saja awan kelabu sedang menggelayuti.

Baca Juga: Ramai Reaksi Netizen Soal Mbak Ita Keluar Lapas Hadiri Pernikahan Anak

Beberapa saat setelah adanya kabar itu, muncul foto Mbak Ita yang sudah siap menuju pernikahan anaknya. Mbak Ita mengenakan rok batik merah dengan wajah penuh riasan. Tubuhnya juga tampak kurus, berbeda seperti sebulan yang lalu saat masih mengikuti proses persidangan yang masih berisi.

Mbak Ita dalam foto itu tampak dikawam petugas Lapas Perempuan Semarang. Apabila menyimak lebih detail, tangan Mbak Ita tetap terborgol. Bahkan juga mengenakan rompi oranye.

Kalapas Perempuan Ade Agustina membenarkan kabar Mbak Ita menghadiri pernikahan anaknya yang berada di Semarang Royale Golf. Kata Ade, Mbak Ita mendapat izin luar biasa karena sudah menjadi hak warga binaan.

"Pengeluaran satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam rangka pemberian Izin Luar Biasa (ILB) untuk menghadiri acara pernikahan anak kandungnya," kata Kalapas Ade Agustina, Jumat 26 September 2025.

Baca Juga: Ngobrol dengan Penjual Obat Kuat di Semarang: Solusi Permasalahan di Ranjang yang Cuan Banget

Ia menyebutkan, pelaksanaan izin keluar tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 52 angka (1) huruf b mengenai izin keluar dalam hal-hal luar biasa.

Sebelum memberikan izin, lanjutnya, dilakukan survey lapangan tentang tempat izin luar biasa. Kemudian hasilnya dilaporkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Dari sidang tersebut kemudian diterbitkan Surat Keputusan Kalapas Nomor: WP.13.PAS.PAS14.PK.05.05-1033 tanggal 19 September 2025.

Dalam pengawalan pengeluaran Mbak Ita, pihaknya menerjunkan petugas untuk melakukan pengawalan.

"Tiga petugas Perempuan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang bersama personel polisi melaksanakan pengawalan dan pengeluaran terhadap WBP menuju lokasi acara di Semarang Royale Golf. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X