AYOSEMARANG.COM -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang memberikan izin keluar kepada salah satu warga binaannya untuk menghadiri pemakaman suaminya pada, Senin 3 November 2025.
Pemberian izin tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dapat diberikan izin keluar dengan pengawalan untuk kepentingan tertentu, termasuk menghadiri pemakaman anggota keluarga inti.
Warga binaan berinisial LD, yang tengah menjalani masa pidana, dikawal oleh dua petugas Lapas Perempuan Semarang serta satu anggota Polsek Semarang Tengah menuju rumah duka di wilayah Sampangan, Kota Semarang.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut di Pedurungan Semarang
Setibanya di lokasi, LD disambut haru oleh keluarga dan diberi kesempatan mengikuti seluruh prosesi pemakaman hingga selesai.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina, menegaskan bahwa pemberian izin keluar tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak kemanusiaan bagi warga binaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas. Setiap warga binaan berhak mendapatkan kesempatan untuk menghadiri peristiwa penting keluarga, termasuk saat berduka,” ujar Ade.
Ia memastikan seluruh proses pemberian izin telah dilakukan sesuai prosedur, disertai pengawasan ketat serta pengawalan dari petugas dan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: Patung Bima dan Srikandi Berdiri di Jalan Pahlawan Semarang, Warganet Pertanyakan Manfaatnya
“Kami berharap momen ini menjadi refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan lebih kuat menjalani pembinaan di dalam lapas,” pungkasnya.