SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Samsat Kota Semarang I terus menjaga prinsip keadilan dalam melayani wajib pajak melalui sistem antrean First In First Out (FIFO). Prinsip ini memastikan bahwa siapa yang datang lebih dahulu akan dilayani terlebih dahulu.
Penerapan sistem FIFO merupakan standar dalam pelayanan publik yang menekankan keteraturan dan transparansi. Wajib pajak yang datang ke Samsat akan menerima nomor antrean sesuai urutan kedatangan, dan dipanggil secara berurutan untuk dilayani.
Menurut Pamin 3 Si STNK Samsat Kota Semarang I, Ipda Eri Ermawan, S.H., sistem ini menjadi fondasi penting agar pelayanan berjalan tertib dan adil.
“ Kami berpegang pada prinsip FIFO agar tidak ada yang merasa diistimewakan. Siapa pun yang datang lebih dulu, itulah yang dilayani lebih dulu. Ini bentuk komitmen kami terhadap pelayanan publik yang profesional dan transparan,” ujar Ipda Eri Ermawan, Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga: Luciano Buron Kasus Penipuan Pembuatan Lagu Berbasis AI di Semarang, Terancam 4 Tahun Penjara
Namun, Samsat Kota Semarang I tidak berhenti hanya pada sistem antrean konvensional. Berbagai inovasi pelayanan terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat.
Salah satunya adalah penerapan Pelayanan Satu Pintu (One-Stop Service), yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi kendaraan bermotor—mulai dari verifikasi, pembayaran, hingga penyerahan dokumen atau TNKB—dalam satu alur. Sistem ini mempersingkat waktu tunggu dan menghilangkan keharusan berpindah loket.
Selain itu, fasilitas ruang tunggu yang nyaman, ber-AC, serta dilengkapi dengan camilan dan minuman gratis juga disediakan bagi wajib pajak.
“ Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan terlayani dengan baik. Pelayanan pajak kendaraan bukan hanya soal administrasi, tapi juga pengalaman yang positif bagi wajib pajak,” tambah Ipda Eri.