AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, yang menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi layanan striptis di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sudar dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu 12 November 2025.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.
Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Perempuan Mencuri Uang di Pasar Mranggen Demak saat Pura-pura Belanja
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada terdakwa. Apabila tidak mampu membayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar hakim, dikutip Ayosemarang.com, Kamis 13 November 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ketua Hanura Jateng itu terbukti menyediakan, mengatur, dan mengelola layanan yang mengandung unsur pornografi di tempat hiburan tersebut.
Ia juga dianggap mengetahui dan menyetujui praktik prostitusi yang berlangsung di Mansion KTV Semarang.
Baca Juga: Detik-detik Kebakaran Rusunawa Karangroto Semarang Dini Hari, Api Berkobar di Lantai 5
Hakim menyebut, sebagai penanggung jawab utama, terdakwa memahami alur keuangan dan operasional tempat hiburan malam itu.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Polda Jateng pada Februari 2025, yang mengungkap adanya praktik penyediaan penari telanjang atau striptis dan layanan prostitusi bagi pengunjung Mansion KTV.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Bambang Raya Saputra yang diketahui memiliki keterlibatan langsung dalam pengelolaan tempat tersebut.