Perwakilan PLN lainnya menambahkan, tower SUTET sudah dirancang dengan perhitungan jarak aman antara konduktor dan tanah.
Namun secara prinsip, area tepat di bawah jalur SUTET paling ideal dibiarkan tanpa bangunan permanen.
“Kalau pun membutuhkan bangunan, tinggal konsultasi ke kantor PLN. Nanti bisa dihitungkan berapa ketinggian maksimum yang masih aman,” ujarnya.
Ia menegaskan, area ROW bekerja mirip dengan aturan ruang bebas pada jalur kereta api: tanah tetap milik warga, tetapi aktivitas di atasnya wajib mengikuti ketentuan keselamatan dan dilarang ditanami vegetasi tinggi.
PLN menyebut beberapa aktivitas yang diperbolehkan di area ROW, antara lain menanam tanaman rendah seperti padi, jagung, atau sayuran, membangun ruang terbuka hijau, hingga membuat fasilitas umum non-permanen seperti lapangan olahraga atau area parkir.
Sementara yang dilarang adalah mendirikan bangunan tinggi atau menanam pohon besar yang bisa mengganggu jarak bebas SUTET.
“Kondisi tiap tower berbeda. Karena itu, semua rencana pembangunan harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke PLN,” tandasnya.
Jul Hendro, Dokter Puskesmas Banyuputih memaparkan isu dampak yang sering dikhawatirkan oleh masyarakat terkait dengan adanya jaringan listrik bertegangan tinggi.
Jul menjelaskan bahwa medan listrik dan medan magnet merupakan kelompok radiasi non-pengion yang mana radiasi ini relatif tidak berbahaya.
Jul juga menyebut bahwa pada kehidupan sehari-hari manusia terdapat medan listrik dan medan magnet buatan seperti di dalam rumah dan kantor.
“Gangguan kesehatan itu bukan karena satu faktor, tapi banyak faktor yang mempengaruhi, jadi terapkan pola hidup yang sehat,” tegas Jul.