Kelabui CCTV, Maling Pengadilan Negeri Semarang Gondol Uang Rp 96,5 Juta dan Emas 20 gram

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 12:36 WIB
Maling Pengadilan Negeri Semarang Gondol Uang Rp 96,5 Juta dan Emas 20 gram (Polrestabes Semarang)
Maling Pengadilan Negeri Semarang Gondol Uang Rp 96,5 Juta dan Emas 20 gram (Polrestabes Semarang)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Negeri Semarang dibobol maling pada Senin 10 April 2023.

Kejadian pencurian di Pengadilan Negeri Semarang ini diketahui oleh saksi pada pukul 06.15 WIB.

Akibat pencurian di Kantor Pengadilan Negeri Semarang itu, menimbulkan terugian uang Rp 96,5 juta dan emas 20 gram.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Semarang Dibobol Maling, Pelaku Tidak Terekam CCTV

Kapolsek Semarang Barat Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah menjelaskan jika maling itu tidak masuk lewat pintu utama sehingga tidak terekam CCTV.

"Berdasarkana keterangan saksi, dari depan tidak ada pengrusakan. Jadi pertama masuk pintu normal. Baru masuk ke dalam ruangan kok ada berkas berkas berserakan," ungkap Kapolsek.

Tidak hanya berkas saja yang berserakan, saksi ini juga melihat beberapa laci meja terbuka dan terdapat bekas congkelan.

"Kemudian dicek ada kehilangan uang dan emas. Total kerugian uang Rp 96,5 juta dan emas 20 gram," bebernya.

Baca Juga: Dibuka Sampai 18 April, Daftar Lokasi Penukaran Uang di Semarang dan Sekitarnya Jelang Lebaran 2023

Kemudian dari penyelidikan pelaku diduga masuk ke dalam lingkungan dengan cara melompat pagar bagian belakang.

Sayangnya lokasi yang distaroni maling tersebut tidak tersorot kamera CCTV.

"Posisinya TKP ini berada di bagian belakang PN, tidak tercover dari CCTV. Belakangnya ini langsung semak-semak, kendala juga bagi kita tapi kita berusaha maksimal melakukan penyelidikan untuk menelusuri, siapa tau ada saksi-saksi petunjuk-petunjuk yang mengarah ke pelaku," tegasnya.

Untuk penjagaan Dicky menambahkan sebetulnya kantor PN cukup ketat namun itu dilakukan di bagian depan.

Kapolsek menambahkan, masih melakukan penanganan dan penyelidikan kejadian pencurian ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X