SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polsek Pedurungan mengungkap penangkapan empat pemuda, saat membuat ratusan selongsong petasan, di Kampung Bugen, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis 20 April 2023 malam.
Empat pemuda di Pedurungan Semarang yang ditangkap itu adalah Dwi Catur Wahyu (23), Krisna Danu Aji, Arjun Noval Muala, dan Abdurahman Wahid, warga Kelurahan Muktiharjo Kidul, Pedurungan.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, menyampaikan keempat tersangka ditangkap dalam penggrebegan yang dilakukan Tim Resmob Polsek Pedurungan, pada Kamis dinihari, sekira pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Korsleting Listrik, Mobil Pemudik di Semarang Terbakar
“Awalnya, saat menggelar patrol wilayah, Tim Resmob yang dipimping Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, mendapati dua pemuda yang hendak menyalakan petasan. Kemudian dikejar dan berhasil ditangkap. Dari pengembangan, ternyata ada kegiatan membuat petasan. Oleh tim kemudian dilakukan penggrebegan dan menangkap empat pelaku,” terang Kompol Dina dalam rilis kasus di Mapolsek Pedurungan.
Dalam penangkapan di lokasi, petugas juga mengamankan 750 lebih selongsong petasan berbagai ukuran.
“Total ada 753 selongsong berbagai ukuran, ada peralatan pembuatan, dan 3,5 kilogram bahan peledak petasan,” tambah Kompol Dina.
Hingga saat ini, ungkap kasus pembuat petasan masih dalam pengembangan Tim Reskrim Polsek Pedurungan.
Baca Juga: Call Center 112 Tetap Aktif saat Lebaran 2023, Bisa Tanya Apapun Soal Semarang 24 Jam Non Stop
Pasalnya, diduga, ratusan petasan ini adalah pesanan dan akan dijual keluar daerah.
“Kami mengimbau agar masyarakat yang tau ada aktivitas pembuatan petasan, segera lapor ke polsek terdekat. Ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa yang diakibatkan ledakan petasan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat dan terpaksa harus merayakan lebaran dari dalam penjara.
"Hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Dina.
Sedangkan dari pelaku bernama Wahid mengaku membeli bahan peledak secara online.