Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menyebut, telah memeriksa delapan saksi meliputi panitia penyelenggara, dokter rumah sakit dan termasuk pihak keluarga.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, pelanggaran sejauh ini hanya berupa kegiatan konser yang belum mendapatkan izin.
Sedangkan informasi adanya over kapasitas pengunjung dari 1.000 orang yang ternyata melampaui angka tersebut masih didalami lagi.
Baca Juga: Ternyata Belum Punya Izin, Polisi Periksa Panitia Konser JKT 48 di Mall Tentrem Semarang
"Terkait pengamanan dilakukan dari pihak internal panitia. Berhubung acara itu merupakan kegiatan keramaian melibatkan banyak masyarakat Polrestabes menugaskan anggota untuk patroli bukan pengaman di dalam," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang remaja bernama Ahmad Arsyad Disky (17) meninggal dunia di rumah sakit setelah pingsan saat menonton JKT 48.
Dalam video yang beredar, tampak sosok Ahmad yang sedang memakai baju hitam berada di tengah konser.
Namun, seketika ia terjatuh, dan meminta tolong dengan menggerakan tangannya. Petugas yang berjaga juga segera menghampiri Ahmad. Korban kemudian dilarikan ke RS Tlogorejo, namun dokter menyatakan Ahmad telah meninggal dunia.