Polisi Amankan Pembacok di Kostel Manyaran Semarang, Bermula dari Gesekan di Tempat Nongkrong

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 16:14 WIB
Danang Priyo tersangka pembacokan di Kostel Manyaran Semarang saat diamankan polisi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Danang Priyo tersangka pembacokan di Kostel Manyaran Semarang saat diamankan polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Unit Resmob Polrestabes Semarang menangkap tersangka pembacokan yang dilakukan di Kostel Manyaran Semarang atau yang tepatnya di Jalan Gedungsongo III No. 2 Rt. 3 Rw. 2 Kecamatan Semarang Barat pada Sabtu 8 Juli 2023, sekira pukul 00.10 WIB.

Tersangka yang ditangkap polisi karena melakukan pembacokan di Kostel Manyaran Semarang itu bernama Danang Priyo Legowo (21) warga Taman Sri Rejeki Selatan 8/21 Rt 3 Rw 4 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Semarang Barat.

Sedangkan korban penganiyaan dan pembacokan yang mengalami luka robek di lengan kiri dan dijahit juga luka lebam pada wajah yakni bernama M. Guritno (21) yang bekerja sebagai resepsionis di Kostel Wood.

Baca Juga: Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Wanita di Hotel Semarang, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Wakapolrestabes Semarang, AKBP H. Wiwit Ari Wibisona, menjelaskan awalnya tersangka datang ke kostel dengan membawa parang yang diselipkan di dalam celana tersangka.

"Kemudian tersangka bertemu dengan korban dan menanyakan seseorang yang dia cari. Namun, saat ditanyai korban seakan menjawab dengan nada tinggi. Akibat hal itu, tersangka emosi dan terjadilah penganiayaan," ungkap Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Selasa 18 Juli 2023, siang.

Lebih lanjut Wiwit menuturkan, tersangka menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan kanan dan kiri secara berulang kali ke arah kepala kanan korban sebanyak kurang lebih 5 kali dan menendang dengan kaki kiri sebanyak 6 kali ke tubuh korban sampai korban terjatuh terlentang.

Baca Juga: Harga Samsung A52s 5G Juli 2023 Cuma Segini, Bawa Performa Super Gesit yang Masih Jadi Primadona

"Usai korban terjatuh, tersangka mengeluarkan parang dan mengayunkan ke arah kepala korban dan di tangkis dengan tangan kanan sebanyak 2 kali dan mengakibatkan tangan korban mengalami lukas bacok. Setelah itu, korban masih ditanyai tersangka, namun korban menjawab bahwa orang yang dia cari sudah check out," ujarnya.

Tersangka ditangkap di hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB di lokasi kejadian karena dia menginap disitu.

Satu buah parang bergagang besi dengan lilitan tali dengan panjang 60 Cm dengan bilah warna silver juga diamankan petugas sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Bunyi Pasal 351 ayat 2 KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Baca Juga: 3 Wedangan Legendaris di Semarang Paling Terkenal Nyaman Buat Nongkrong, Wajib Coba Wedang Ronde

Sementara tersangka Danang mengaku sebenarnya mencari seseorang yang membikin onar dengan membawa senjata tajam saat ia nongkrong dan minum bersama teman-temannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X