KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mencoret lebih dari 40 Bakal Calon Legistaltif (Bacaleg) karena tidak memenuhi persyaratan.
Pencoretan ini dilakukan setelah penelitian berkas pencalegan yang diserahkan oleh partai politik peserta pemilu 2024.
Dari hasil pencermatan ini, akan dijadikan dasar KPU untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan legislatif 2024.
Baca Juga: Mahasiswi KKN Undip Jadi Petugas Upacara HUT RI ke 78 di Desa Gringgingsari
KPU Kendal juga menemukan ada berkas yang sengaja tidak penuhi persyaratannya sehingga langsung dicoret dan tidak diloloskan.
Nantinya setelah penetapan DCS tidak ada perbaikan maka langsung dicoret oleh KPU.
Komisioner KPU Kendal, Rokhimudin mengatakan sudah memberikan kesempatan perbaikan sebanyak 2 kali untuk berkas para bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Adapun penyerahan berkas perbaikan terakhir dilakukan 11 agustus 2023 lalu.
“Jadi ada lebih dari 40 Bacaleg DPRD Kendal kembali gugur. Karena tidak terpenuhinya persyaratan hal ini berdasarkan hasil pencermatan rancangan DCS yang berlangsung pada 6-11 agustus 2023,” terangnya.
Baca Juga: Deretan Promo Makanan 17 Agustus 2023, Mulai dari Buy 1 Get 1 Sampai Diskon Habis-Habisan!
Dikatakan, dari hasil pencermatan rancangan DCS yang diajukan partai politik total jumlah Bacaleg dari 17 partai yang mendaftar di Kendal ada 581 orang.
Rokhimudin menambahkan ada beberapa caleg yang pindah partai, namun demikian tidak jadi masalah itu urusan masing masing partai.
“Yang penting ketika penetapan DCS ke DCT sudah memenuhi persyaratan," katanya.
Dari 18 Parpol hanya 17 partai yang melakukan pencermatan, sedangkan satu partai politik tidak melakukan pencermatan karena sudah sepakat dengan rancangan DCS dari KPU.