semarang-raya

Peringatan! Pemkot Semarang Bakal Pidana Oknum yang Sengaja Bakar Lahan Kosong

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:24 WIB
Pemkot Semarang akan pidana orangoknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan kosong. (Humas Pemkot)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang atau sampah, terlebih untuk keperluan membuka lahan.

Hal tersebut ia tegaskan menyusul terjadinya kebakaran lahan kosong yang tidak jauh dari TPA Jatibarang Zona 4 tepatnya di daerah Dawung Kedungpane, Minggu 22 Oktober 2023.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD Kota Semarang, dan juga perangkat kelurahan Kedungpane menemukan patok-patok dan gubug (rumah dari bambu).

Baca Juga: Warga Cepoko Semarang Resah Dikatakan Punya Kampung Mati, Sesalkan Banyak Youtuber Horor Tidak Izin

Temuan itu membuat Wali Kota yang akrab disapa Mbak Ita tersebut menduga ada yang sengaja membakar lahan kosong tersebut.

“Tadi saya mendapat update, bahwa di perbatasan tanah masyarakat dan TPA Jatibarang ada yang terbakar. Itu berupa ilalang dan tanaman jagung. Kemudian teman-teman dari Damkar dan BPBD, juga perangkat kelurahan Kedungpane menyisir dan menemukan di wilayah Dawung,” ujarnya.

Mbak Ita menambahkan ternyata di sana ditemukan ada patok-patok dan gubug, kemudian seperti dibakar. Istilahnya seperti disengaja, atau untuk membuka lahan itu kemudian dibakar.

"Tapi karena cuaca seperti ini sehingga sampai ke mana-mana. Dan ini sangat membahayakan wilayah Jatibarang apalagi sangat dekat dengan zona 4,” imbuhnya.

Menindak lanjuti temuan tersebut, wali kota perempuan pertama di kota Semarang itu pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Menyambangi Kampung Mati Cepoko Semarang, Dibangun Sejak Tahun 80-an, Begini Sejarahnya!

Dirinya juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memonitoring wilayahnya masing-masing. Sehingga, hal yang sama seperti ini tidak terulang kembali.

“Tadi kami minta pada pak Camat, mungkin akan dicari terkait siapa yang membakar di situ. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, juga lurah dan camat untuk memonitor. Karena kalau sampai ke mana-mana (apinya) akan membahayakan semuanya,” terang Mbak Ita.

Lebih lanjut, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar ilalang ataupun sampah di wilayah kota Semarang.

Terlebih lagi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan juga Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB