Jumlah kenaikan UMP bisa menjadi patokan untk perhitungan UMK 2024 termasuk, UMK Kota Semarang 2024.
Nah, jika UMK 2024 Kota Semarang sesuai UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 persen, maka perhitungannya.
UMK 2023 + 4,02 persen
Maka, Rp3.060.349,00 + 4,02 persen = Rp3.183.375,0298.
Dari jumlah tersebut dapat diketahui upah minimum Kota Semarang bertambah sebesar Rp123.026,0298.
Disisi lain, Banjarnegara sebagai pemegang upah terendah jika mendapat kenaikan 4,02 persen.
Dengan perhitungan yang sama maka, Rp1.958.170 + 4,02 persen = Rp2.036.888,43.
Dari besaran UMK Kota Semarang 2024 dan UMK 2024 Banjarnegara jika naik 4,02 persen akan mempunyai selisih Rp1.146.486,59.
Itulah perhitungan UMK Kota Semarang 2024 jika kenaikannya mengikuti UMP Jawa Tengah 2024 sebesar naik 4,02 persen, maka diperkirakan bertambah menjadi Rp3.183.375,0298.