KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Memasuki masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024, aparatur sipil negara (ASN) diminta tetap netral.
Bahkan dalam aturan yang ada ASN dilarang foto bersama caleg dan foto berpose menggunakan jari.
Sekrataris Daerah Sekda Kendal Sugiyono mengingatkan agar ASN tidak terlibat politik praktis.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Demak Adakan Ketoprak Sekaligus Peringati Hari HUT Korpri
Apalagi banyak media sosial yang terbiasa mengupload foto selfi harus hati hati, jangan sampai foto bersama caleg kemudian di unggah di medsos karena akan mendapatkan sanksi.
“Namun kalau hanya untuk dokumentasi sendiri tidak apa apa, setelah Pemilu selesai mau di upload silahkan,” katanya Rabu (29/11/2023).
Tak hanya foto bersama caleg, ASN juga dilarang foto berpose menggunakan jari.
Baca Juga: Usaha Kreatif di Kendal Didominasi Kuliner dan Pertunjukan
Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, dalam pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin.
“ASN yang melanggar asas netralitas seperti melakukan foto dengan pose-pose yang dilarang tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan aturan netralitas ASN dalam pemilu 2024 berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam pemilu.
Baca Juga: Usaha Kreatif di Kendal Didominasi Kuliner dan Pertunjukan
Sementara aturan netralitas ASN juga diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.