Awas! ASN Dilarang Foto Bareng Caleg atau Berpose dengan Jari, Sekda Kendal Ingatkan Soal Sanksi

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 18:13 WIB
Sugiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal ingatkan soal sanksi ASN yang foto dengan caleg atau simbol jari.
Sugiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal ingatkan soal sanksi ASN yang foto dengan caleg atau simbol jari.

“Adapun hal-hal yang dilarang ASN selama masa pemilu pose mengangkat jempol, mengangkat jari telunjuk , mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf v atau peace’ , pose menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea , pose mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol, pose mengangkat jempol dan kelingking seperti membentuk simbol telepon,” terangnya.

Baca Juga: Sejarah Kampung Mati Vietnam yang Terkenal Angker di Jakarta Timur Dulunya Bekas Pengungsian Korban Perang, Masih Berpenghuni?

Sementara Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, bagi ASN di kendal diharapkan tidak melakukan foto dengan caleg maupun pose foto atau gerakan yang menggunakan jari yang menyerupai simbol simbol partai politik atau peserta pemilu.

“Untuk ASN yang biasa mengupload foto mohon ditahan sementara agar tidak sampai terjebak dalam larangan netralitas ASN,”katanya.

Bawaslu akan mengawasi melalui IT maupun medsos, jika ada yang ketahuan ASN melanggar netralitas maka akan melakukan tindakan tegas sesuai undang undang yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X