“Adapun hal-hal yang dilarang ASN selama masa pemilu pose mengangkat jempol, mengangkat jari telunjuk , mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf v atau peace’ , pose menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea , pose mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol, pose mengangkat jempol dan kelingking seperti membentuk simbol telepon,” terangnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, bagi ASN di kendal diharapkan tidak melakukan foto dengan caleg maupun pose foto atau gerakan yang menggunakan jari yang menyerupai simbol simbol partai politik atau peserta pemilu.
“Untuk ASN yang biasa mengupload foto mohon ditahan sementara agar tidak sampai terjebak dalam larangan netralitas ASN,”katanya.
Bawaslu akan mengawasi melalui IT maupun medsos, jika ada yang ketahuan ASN melanggar netralitas maka akan melakukan tindakan tegas sesuai undang undang yang berlaku.