SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menangkap 8 debt collector di Semarang yang melawan hukum karena merampas mobil milik kreditur seraya melakukan kekerasan.
Semua debt collector yang ditangkap di Semarang itu berasal dari dua tempat kejadian perkara.
Salah satu tersangka debt collector di Semarang menceritakan bagaimana pengalamannya selama bekerja.
Baca Juga: Ini Dia Satgas Quick Respon Polres Kendal untuk Tangani Laka
Saat diwawancara media, salah satu tersangka berinisial TBG mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya.
TBG mulai karier sejak 1999, oleh karena itu dia dianggap berpengalaman. Gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta per orang.
"Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan," tandas dia.
Selama menjadi debt collector juga, TBG mengaku baru kali ini berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Asal Rampas Mobil dan Lakukan Aksi Kekerasan, 8 Debt Collector di Semarang Ditangkap Polisi
"Sebelumnya belum pernah (berurusan dengan hukum). Baru kali ini," ungkapnya.
Sementara dalam melakukan aksinya, TBG memang diminta datang ke lokasi untuk mengambil mobil.
"Saya diperintah untuk langsung mengambil mobil karena kontraknya sudah habis. Mengambilnya menggunakan mobil derek," ucapnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora membenarkan atas pernyataan gaji dari TBG tadi.
Secara keseluruhan, Johanson mengatakan jika rata-rata Debt Collector dibayar dari Rp 15 sampai Rp 50 juta oleh pihak leasing.