Sebelumnya Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan jika Lengek Squad tersebut berjumlah 30 orang, namun untuk saat ini dia baru mengamankan 5 orang.
"Anggota Lengek sudah 30 orang setiap bulan bertemu lewat arisan untuk mengedarkan mobil-mobil itu. Setiap berkumpul ada iuran sebesar Rp 500 ribu," ungkapnya.
Adapun untuk identitas pelaku terdiri dari AP (38), SJ (36), PT (29), AP (37). Semua pelaku berasal dari Pati.
"Dari semua pelaku itu ada yang residivis narkoba dan penipuan. Artinya mereka pernah dihukum," ungkapnya.
Salah satu tersangka saat arisan selalu berorasi dengan menyerukan “jangan takut sama polisi, semuanya polisi uka-uka itu”, hal ini untuk membakar semangat anggota lengek squad untuk terus berjualan.
"Selain itu terdapat tulisan di kaos lengek squad riba has been deleted” yang artinya “riba sudah dihapuskan” karena mereka berpersepsi leasing itu merupakan perbuatan riba," ungkapnya.
Lebih lanjut Luthfi menjelaskan dalam kasus ini yang menjadi korban adalah corporate atau perusahaan.
Pelaku beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat namun punya titik operasi di Pati.
Dalam mengedarkan mobil, mereka bekerja secara bersama lewat kelompok Lengek Squad tadi.
"Mobil dijual dibawah standar. Selain lewat perorangan, mereka juga menjual di sosial media seperti Facebook atau Instagram bahkan dengan kode-kode tertentu," sambungnya.