KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Mengedukasi dan mensosialisasikan pelarangan knalpot brong terus dilakukan jajaran Polres Kendal. Selain memberikan imbauan kepada pemilik bengkel, kali ini petugas menyasar sekolah di Kendal.
Tujuannya memberikan edukasi kepada siswa yang membawa sepeda motor, untuk tidak mengubah spesifikasi kendaraanya dengan mengganti knalpot dengan knalpot brong. Tidak hanya memberikan edukasi, petugas juga menindak kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.
“Hari ini kita Polsek Pageruyung melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong dilingkungan SMKN 05 Kendal yang bekerjasama dengan Koramil Pageruyung dengan guru SMKN 05 Kendal. Tujuannya memberikan imbauan sekaligus penertiban agar siswa yang membawa motor tidak menggunakan knalpot brong,” katanya Sabtu 6 januari 2023.
Baca Juga: 5 Daerah Teramai di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Daerahmu Masuk Nggak?
Dalam kegiatan ini petugas berhasil mengamankan 26 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai dengan pabrikan. Kemudian sepeda motor yang menggunakan knalpor brong dikumpulkan dan siswa pemilik sepeda motor diberi pengarahan oleh guru kesiswaan.
“Siswa juga membuat surat pernyataan untuk mengganti knalpor brong dengan knalpot standar pabrikan. Barang bukti knalpot brong kemudian diserahkan pemilik kepada polsek Pageruyung,” imbuhnya.
Hal yang sama juga dilakukan di SMKN 6 Kendal, Polsek Patean memberikan imbauan serta penyuluhan terkait tata tertib berlalu lintas. Dijelaskan pengendara sepeda untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong. Karena mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Politisi Kendal Diminta Ikut Imbau Simpatisan Tidak Gunakan Knalpot Brong
"Kepada para siswa siswi SMKN 6 Kendal untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm," jelas Kapolsek Patean AKP Toyib Suharnomo .
Siswa diminta untuk tertib berlalu lintas dan menjaga ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara seperti diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.