"Penipuan dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Dari 4 Maret sampai 22 Maret. Tapi banyak juga korban di wilayah lain," ucapnya.
Andika menambahkan, Rafi ditangkap di Mall Carrefour Jalan Gatot Soebroto, Medan pada Kamis 27 Juni 2024 dengan dibantu oleh jajaran Polda Sumatera Utara.
"Penangkapan memang tidak mudah karena saat sampai sana pelaku sedang ke Kamboja. Tapi alhamdulillah dia sempat balik dan kami menangkapnya," paparnya.
Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 478 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun," pungkasnya.