Ini Tampang Pelaku Penipuan Online di Semarang: Jadi Ketua Sindikat, Bergaji Dua Digit dari Hasil Nipu Orang

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 17:59 WIB
Rafi Akbar diamankan polisi setelah menjadi pelaku penipuan online di Semarang. Rafi menipu orang sampai mendapat miliaran rupiah. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Rafi Akbar diamankan polisi setelah menjadi pelaku penipuan online di Semarang. Rafi menipu orang sampai mendapat miliaran rupiah. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Penipuan dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Dari 4 Maret sampai 22 Maret. Tapi banyak juga korban di wilayah lain," ucapnya.

Andika menambahkan, Rafi ditangkap di Mall Carrefour Jalan Gatot Soebroto, Medan pada Kamis 27 Juni 2024 dengan dibantu oleh jajaran Polda Sumatera Utara.

"Penangkapan memang tidak mudah karena saat sampai sana pelaku sedang ke Kamboja. Tapi alhamdulillah dia sempat balik dan kami menangkapnya," paparnya.

Baca Juga: Makna Teka-teki MPLS Minuman Superhero dan Ratu Mesir, Air Putih Dihormati serta 40-an Istilah MOS Lain

Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 478 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X