semarang-raya

Geram pada Content Creator yang Bikin Konten Rumahnya di Semarang, Pemilik Desak Polisi Lakukan Penindakan

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:26 WIB
AH bersama kantor hukum Abdrrahman & Co. AH desaak polisi tindak para content cretor yang acak-acak rumahnya. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kantor Hukum Abdurahman & Co melakukan pendampingan hukum terhadap AH (27) pemilik rumah di Manyaran Semarang yang diacak-acak oleh content creator sampai menimbulkan dampak kerugian.

Para content creator itu masuk ke rumah AH di Manyaran Semarang tanpa izin dan melakukan berbagai tindakan yang kurang berkenan.

Alif Abdurrahman Kuasa Hukum AH menyampaikan telah melaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pemilik juga melaporkan 6 akun media sosial (sebelumnya tertulis 5) tentang dugaan perusakan properti hingga pencurian.

Kemudian AH juga melaporkan tentang perusakan properti, pencurian hingga memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Baca Juga: Pemilik Rumah di Semarang yang Rumahnya Diacak-acak Youtuber Bantah Klarifikasi Joe Kal yang Dinilai Ngasal

Sementara terkait dugaan pelanggaran UU ITE, pemilik melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

“Klien kami, A (inisial) adalah kuasa penuh atas rumah tersebut,” ungkap Alif Abdurrahman bersama Zulfikar dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, Kamis 25 Juli 2024.

Adapun rincian pasal yang dilaporkan untuk para konten kreator media sosial itu; Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Pelaporan ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang.

Kemudian Pasal 167 ayat (1) terkait memasuki pekarangan milik orang lain dengan melawan hukum, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan properti dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Damkar Semarang, Ade Bhakti Ikut Diperiksa

“(Kami melaporkan) 3 Youtuber dan 3 TikTokers, silakan berkreasi tapi tidak melawan undang-undang, tidak merugikan orang lain,” lanjut Alif.

Diketahui, para terlapor itu masing-masing; Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live). Rumah milik AH yang dikonten tanpa izin itu berlokasi di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang.

Alif menambahkan jika para content creator ini usai diperkarakan belum ada yang beritikad baik untuk menemui AH.

Halaman:

Tags

Terkini