semarang-raya

Polisi Sudah Ungkap 48 Kasus Judi Online di Jateng, Ini Macam-Macam Modusnya

Selasa, 6 Agustus 2024 | 14:08 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyampaikan jika pihaknya sudah mengungkap 48 kasus. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melalui Satgas Judi Online Ditreskrimsus beserta polres jajaran sudah menangkap total 75 tersangka dari total 48 kasus judi online di Jateng selama 2024.

Data penangkapan pelaku judi online ini disampaikan langsung oleh Direskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.

“Barang buktinya variatif, rata-rata sekali main Rp30juta,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin 5 Agustus 2024.

Kemudian para tersangka yang ditangkap ini, sebutnya, perannya bervariasi. Di antaranya; ada agen, admin, bagian pembayaran hasil judi, termasuk yang diendorse tak terkecuali selebgram.

Baca Juga: Contoh Susunan Acara Malam Tirakatan 17 Agustus 2024 Tingkat RT Lengkap Doa Malam Tirakatan

Sementara bandar termasuk penyedia servernya belum ada yang bisa ditangkap tim.

“Pengungkapan-pengungkapannya juga dari hasil patroli siber kami,” sambungnya.

Sementara dari Kepala Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan dalam menangkap pelaku judi itu, pihaknya sudah melakukan profiling.

“Sebenarnya ini judi manual, tapi perpesanannya dengan media online,” tambahnya.

Sulistyoningsih melanjutkan, pihaknya juga paling banyak menemukan indikasi perjudian online di internet.

Baca Juga: What is Lili Eating: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 5 Halaman 11 Kurikulum Merdeka Buku My Next Words, Look and Answer

“Se-Indonesia kami nomor satu (hasil patroli siber), tapi lokasinya kan tidak tentu di sini (Jateng), servernya juga bisa di luar. Setiap hari kami profiling, blokir akun atau web, permohonannya kami bersurat ke Mabes Polri kemudian diteruskan ke Kementerian Kominfo,” tandasnya.

Tags

Terkini