semarang-raya

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Tawuran dengan Korban Tewas di Layur Semarang, Pelaku Ulang Adegan Tikam Clurit

Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:44 WIB
Polisi menggelar reka ulang kasus tawuran di Layur Semarang sampai meninggal dunia. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi menggelar reka ulang kasus tawuran sampai menyebabkan meninggal dunia di Layur Semarang Utara yang terjadi pada 23 Agustus 2024.

Dalam kasus itu lima orang diamankan termasuk tiga di antaranya anak di bawah umur.

"Diamankan lima tersangka sudah dilakukan penahanan. Masing-masing atas nama Ilham dan Agustino umur 18 tahun. Pelaku anak ada tiga," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Irwan juga menjelaskan peristiwa yang terjadi daerah Layur, Semarang Utara menyebabkan satu orang meninggal atas nama Novan Tio (27).

Baca Juga: Indeks Pembangunan Statistik 2,78 Poin, Kabupaten Torehkan Prestasi

Peristiwa itu berawal dari saling tantang dua kelompok. Para pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian.

"Dua grup anak remaja janjian berantem. Kemudian terjadi peristiwa yang timbulkan korban," jelasnya.

Sementara dalam reka ulang, ada 6 adegan yang dilakukan yang setiap adegannya terbagi pada beberapa sub adegan. Terlihat ada pemeran korban dan juga ada pemeran dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Reka ulang cukup menarik perhatian warga sehingga banyak yang berkumpul. Beberapa adegan memperlihatkan bagaimana perkelahian terjadi termasuk ketika korban ditikam celurit.

Baca Juga: Usai Deklarasi Pembubaran Gangster di Semarang, Polisi Tetap Proses Hukum Pelaku yang Melanggar Pidana

"(Reka ulang) Untuk mengetahui secara jelas kronologisnya. Kami lakukan rekonstruksi ada kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain lima tersangka, ada enam celurit yang diamankan polisi sebagai barang bukti.

Tags

Terkini