semarang-raya

Balas Utang Budi Berujung Apes, Pemuda di Semarang Diciduk Polisi karena Ambil Sabu Seberat 1Kg

Senin, 11 November 2024 | 20:04 WIB
Maulana Yanuar Putra diciduk polisi karena ketahuan mengambil sabu seberat 1Kg. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Polda Jateng Tuntaskan Kasus Pelecehan Purworejo, Tiga Pelaku Meski Ada yang di Bawah Umur Tetap Ditindak Tegas

“Disuruh ambil satu ons ternyata satu kg di Tinjomoyo. Belum tahu dikemanakan. Belum tahu mau dikasih upah berapa, karena teman baik pas di dalam (lapas) saya mau mengambil sabu itu,” akunya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika) dengan hukuman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini