AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kota atau UMK Kota Semarang 2025 direncanakan mengikuti regulasi dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berdasarkan Permenaker tersebut, kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
"UMK 2024 Kota Semarang ada di Rp3.243.969. Nanti kalau disetujui setelah dirapatkan bisa naik 6,5% jadi Rp3.454.827. Naik sekitar 200 ribuan," kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jumat 6 Desember 2024, di kantornya.
Baca Juga: UMK Kendal Tahun 2025 Baru Diputuskan 18 Desember 2024, ini Alasannya
Kenaikan upah minimum 2025 mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu.
Pada 3 Desember 2024, Dewan Pengupahan Kota Semarang sudah mengadakan rapat pleno yang juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Semarang dan unsur serikat pekerja.
Rapat digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang, menyatakan sangat mendukung kenaikan UMK Kota Semarang 2025.
Ia berharap kenaikan upah minimum di Kota Semarang bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kami sangat mendukung untuk UMK 2025 di Kota Semarang nanti ada kenaikan. Terlebih kenaikannya melalui pengusulan dan penetapan yang sesuai aturan tentang pengupahan. Semoga UMK 2025 juga dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, setidaknya di Kota Semarang," kata Mbak Ita. (*)