AYOSEMARANG.COM -- Hasil autopsi jenazah Darso (43), warga Mijen yang meninggal dengan dugaan dianiaya oleh oknum polisi, akhirnya diumumkan.
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timur, menegaskan bahwa temuan dalam hasil autopsi semakin menguatkan dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
Antoni mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah diberitahu mengenai hasil eksumasi tersebut. Namun, ia memilih untuk tidak mengungkapkan secara rinci temuan medis yang ada.
Baca Juga: Inilah 4 Tersangka Terkait Judol Hotel Aruss Semarang, Salah Satunya Residivis
"Sudah keluar tapi saya nggak berani menyebutkan karena bahasanya bahasa kedokteran. Tapi hasilnya menambah yakin penyidik untuk melanjutkan proses," ujar Antoni, Senin 20 Januari 2025.
Antoni juga menyampaikan bahwa pada Jumat, 17 Januari 2025, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng dan DIY telah bertemu dengan keluarga Darso.
"Saya juga menyampaikan tentang rilis Polresta Yogyakarta yang menurut saya banyak sekali kejanggalan, seperti mereka tidak memperkenalkan diri, disebut membawa surat padahal keluarga tidak terima," jelas dia.
Selain itu, Antoni menyebutkan bahwa hari ini, Bidang Propam Polda DIY kembali mengunjungi rumah keluarga Darso.
Baca Juga: Tenggelam, Pria Ini Ditemukan Meninggal saat Mancing di Terboyo Kulon Semarang.
"Dan hari ini mereka sedang perajalanan dari Jogja ke Semarang untuk kembali memeriksa terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota di semarang," jelas dia.
Antoni pun mendesak agar Polda Jateng segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, dengan memeriksa enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam penganiayaan.
"Saya minta penyidik Polda Jateng agar mereka segera diperiksa," pungkas Antoni.