Inilah 4 Tersangka Terkait Judol Hotel Aruss Semarang, Salah Satunya Residivis

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 07:41 WIB
Hotel Aruss Semarang yang pembangunanya dari dana judi online (judol).  (hotelaruss.com)
Hotel Aruss Semarang yang pembangunanya dari dana judi online (judol). (hotelaruss.com)

AYOSEMARANG.COM -- Polisi berhasil menangkap empat tersangka terkait dengan kasus judi online (judol) yang beroperasi melalui situs Agen138.

Situs ini merupakan salah satu dari tiga situs judol yang dananya digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.

"Penangkapan yang kami lakukan kali ini berfokus pada website Agen138, yang sebelumnya terkait dengan penyitaan Hotel Aruss," ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, dikutip Selasa 21 Januari 2025.

Baca Juga: Tersangkap Pencucian Uang, Bos Judi Online Pemilik Hotel Aruss Semarang Diburu PPATK

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Tersangka JO adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum penjara selama tujuh bulan pada tahun 2023.

Sementara itu, tersangka JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, dan mulai ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 8 Januari 2025.

"Kami menangkap ketiga tersangka yang berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan customer service di situs Agen138," jelas Himawan.

Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025. KW berperan sebagai manajer customer service di situs tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Dicekal KPK ke Luar Negeri, Kembali Mangkir Pemerikaan Korupsi

"Tersangka ini bertugas mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring," tambah Himawan.

Himawan juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah membekukan dan menyita uang sejumlah Rp4.061.970.779.

Total uang yang disita dari para tersangka, termasuk pembekuan dana, mencapai Rp5.184.058.779.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Baca Juga: Mbak Ita Mangkir Pemanggilan KPK, Absen juga di Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X