Inilah 4 Tersangka Terkait Judol Hotel Aruss Semarang, Salah Satunya Residivis

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 07:41 WIB
Hotel Aruss Semarang yang pembangunanya dari dana judi online (judol).  (hotelaruss.com)
Hotel Aruss Semarang yang pembangunanya dari dana judi online (judol). (hotelaruss.com)

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 20 tahun.

DIketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga telah menyita Hotel Aruss di Semarang dalam rangka pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang.

Hotel yang diperkirakan senilai Rp200 miliar itu disita setelah penelusuran terhadap transaksi keuangan yang melibatkan pemain hingga bandar judol.

"Aset berupa satu unit Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT. AJP (Arya Jaya Putra), telah disita," jelas Helfi pada 6 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X