Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 20 tahun.
DIketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga telah menyita Hotel Aruss di Semarang dalam rangka pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang.
Hotel yang diperkirakan senilai Rp200 miliar itu disita setelah penelusuran terhadap transaksi keuangan yang melibatkan pemain hingga bandar judol.
"Aset berupa satu unit Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT. AJP (Arya Jaya Putra), telah disita," jelas Helfi pada 6 Januari 2025.