semarang-raya

Ribuan Sopir Truk Bakal Geruduk Kantor Dishub Jateng Hari Ini, Lalu Lintas Semarang Direkayasa

Senin, 23 Juni 2025 | 08:12 WIB
Satlantas Polrestabes Semarang telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas menghadapi aksi mogok ribuan sopir truk hari ini. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Ribuan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) bakal menggelar aksi mogok di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Siliwangi, Kota Semarang, Senin 23 Juni 2025.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) dan tuntutan revisi aturan terkait kelebihan muatan dan dimensi kendaraan.

Diperkirakan lebih dari 1.000 unit truk akan terlibat dalam aksi ini. Massa pengemudi truk akan berkumpul di tiga titik utama, yakni Kantor Sekretariat API Nasional, Terminal Gunungpati, dan Lingkar Ambarawa-Bawen sebelum bergerak ke lokasi aksi.

Baca Juga: Video Viral Pencurian Celana Dalam di Semarang, Polisi Ungkap Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Untuk mengantisipasi potensi kemacetan, Satlantas Polrestabes Semarang telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di kawasan barat kota.

"Jika memang dari komunitas pengemudi truk jadi menggelar aksi di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Siliwangi, rekayasa lalu lintas sudah disiapkan," ujar Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, dikutip Senin 23 Juni 2025.

Diketahui, Kantor Dishub Jateng berada di jalur vital yang berdekatan dengan simpang keluar tol Krapyak dan jalur utama Pantura.

Kepolisian meminta pengendara yang melintas kawasan tersebut agar bersiap menghadapi kepadatan arus.

Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan dari arah barat Kota Semarang. Kendaraan roda empat atau lebih akan dialihkan masuk melalui pintu tol Kaliwungu.

Sementara dari arah timur, arus kendaraan akan diarahkan melewati gerbang tol Muktiharjo atau Gayamsari.

Baca Juga: Siap-siap, Dana Operasional RT Kota Semarang Rp25 Juta Cair Juli-Agustus 2025

"Mudah-mudahan dampak kepadatan arus tidak sampai ke dalam kota," sambung Yunaldi.

Ia juga mengimbau agar para sopir truk memarkir kendaraan di lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas.

Sebelumnya diberitakan, para pengemudi truk mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama soal pembatasan dimensi dan muatan.

Halaman:

Tags

Terkini