semarang-raya

Jaksa Tuntut Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita 6 Tahun Penjara, Alwin Basri Wajib Bayar Rp4 Miliar

Kamis, 31 Juli 2025 | 10:04 WIB
Mbak Ita bersama Alwin Basri dalam sidang kasus korupsi. Keduannya dituntut 6 tahun dan 8 tahun penjara. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada, Rabu 30 Juli 2025.

Ketua tim JPU, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti merugikan negara melalui pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi saat Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

Baca Juga: Mbak Ita Seret Nama Hendrar Prihadi, Bongkar Tradisi Setoran dari Iuran Kebersamaan Bapenda

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman kepada terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Wawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," sambungnya.

Tak hanya pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti atas kerugian negara.

Mbak Ita dituntut membayar Rp683 juta dan Alwin Basri sebesar Rp4 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, masing-masing akan diganti dengan kurungan penjara.

Baca Juga: Mbak Ita Marah Besar, Alwin Basri Bertemu Diam-diam dengan Indriyasari di Rumahnya

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan terdakwa 2, Aliwin Basri untuk menduduki jabatan dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun terhitung sejak para terdakwa-terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Wawan.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah tidak adanya itikad baik dari para terdakwa untuk mendukung pemberantasan korupsi.

Namun, sikap sopan selama persidangan dan catatan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Dari pantauan di ruang sidang, Mbak Ita terlihat beberapa kali menggelengkan kepala saat mendengar tuntutan dibacakan.

Usai sidang, ia langsung jalan keluar dari ruang persidangan tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Halaman:

Tags

Terkini