Kapolres AKBP Ratna juga menyampaikan bahwa pelaku anak dijerat pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 KUHP JO undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Karena ini merupakan pelaku anak, maka pihak Polres Semarang akan mengedepankan rehabilitasi psikososial terhadap pelaku anak dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, dan psikolog," pungkas AKBP Ratna.