Usia Masih 15 Tahun, Warga Bandungan Sudah Berani Maling Motor di Rumah Orang

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 21:00 WIB
Polisi saat melakukan Olah TKP pencurian motor di Bandungan. (Polres Semarang)
Polisi saat melakukan Olah TKP pencurian motor di Bandungan. (Polres Semarang)

Kapolres AKBP Ratna juga menyampaikan bahwa pelaku anak dijerat pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 KUHP JO undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Karena ini merupakan pelaku anak, maka pihak Polres Semarang akan mengedepankan rehabilitasi psikososial terhadap pelaku anak dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, dan psikolog," pungkas AKBP Ratna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X