AYOSEMARANG.COM -- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membedakan uang asli dan palsu menyusul pengungkapan jaringan pengedar uang palsu yang dibongkar Polda Jateng.
Kepala Perwakilan BI Jateng, Rahmat Dwisaputra, menegaskan pentingnya masyarakat memahami ciri keaslian uang rupiah untuk mencegah tertipu dengan uang palsu yang kian sulit dibedakan.
Hal itu disampaikan Rahmat saat menghadiri rilis pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada, Selasa 5 Agustus 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, enam pelaku pengedar dan pembuat uang palsu berhasil ditangkap setelah beroperasi di wilayah Solo Raya dan Yogyakarta.
Dari hasil penyitaan, polisi menemukan lembaran uang palsu yang nyaris menyerupai uang asli, bahkan ketika diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.
“Ada beberapa langkah memastikan keaslian. Selain UV, kami minta melihat virtual rectoverso. Kalau diterawang, bisa terbentuk logo BI. Lalu ada tinta khusus dan watermark pahlawan yang lebih jelas. Tinta itu akan berubah warna ketika digerakkan. Fitur ini berlapis,” ucap Rahmat.
Rahmat juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jateng yang telah mengungkap kasus tersebut dan memperkuat kepercayaan publik terhadap uang rupiah.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Jateng terkait percetakan uang rupiah tidak asli. Kami lakukan penelitian dan dibuktikan bahwa uang tersebut memang tidak asli,” katanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Lomba Tari di Semarang Masuki Penyidikan, Polisi Didorong Tetapkan Tersangka
Ia menambahkan, Bank Indonesia mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap para pelaku dan akan terus menggencarkan edukasi publik mengenai keaslian uang rupiah.
“Kami dukung sepenuhnya proses hukum yang diambil kepada para pelaku. Kepada masyarakat, kami akan terus lakukan sosialisasi cinta, bangga, dan paham rupiah. Ini juga akan mendewasakan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap peredaran uang rupiah tidak asli,” bebernya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar rumah produksi uang palsu yang berada di Jalan Pengging, Kelurahan Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan enam tersangka berinisial W (70), M (50), B (54), HM (52), JIP (58), dan DMR (30). Polisi juga menyita barang bukti berupa 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.