semarang-raya

Vonis Penjara 15 Tahun, Kuasa Hukum Aipda Robig Kecewa dan akan Banding

Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:03 WIB
Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara. Meski demikian kuasa hukum tidak puas dan akan banding. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi penembak siswa SMK di Semarang Aipda Robig Zaenudin akhirnya divonis 15 tahun penjara.

Namun bagi Kuasa Hukum Robig, Herry Darman hal itu kurang pas karena tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

"Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang sangat meringankan. Hukum itu harus adil. Jangan sampai majelis itu ada tekanan publik yang sangat besar dengan datangnya media, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan. Tidak hanya hukum, tidak hanya pasal, tapi hati nurani, kemanusiaan itu menjadi pertimbangan," ungkapnya.

Namun meski demikian, Herry menyatakan tetap menghormati keputusan Majelis Halim. Namun vonis 15 tahun penjara menurutnya dijatuhkan Majelis Hakim tanpa mempertimbangkan banyak hal.

Baca Juga: Buron 12 Tahun karena Penipuan Sebesar Rp7 Miliar, Seorang Perempuan Ditangkap Kejari Semarang

Adapun pertimbangan banyak hal yang dimaksud Herry adalah bahwa Robig melakukan pencegahan terhadap kejadian tawuran yang terjadi.

"Orang pakai sajam. Kalau terjadi misalnya di sebelah sana ada kematian, ini pencegahan. Ingat, polisi ada mencegah, melumpuh atau mematikan. Jadi, ada tiga hal dilakukan. Pencegahan sudah melumpuhkan. Nah, tapi ini yang ketiga yang kena. Jadi tidak ada orang manusia itu yang sempurna semua jahat. Tadi saya katakan bahwa gunakan hati-hati dan kemanusiaan," terangnya.

Atas putusan itu, demi menegakkan keadilan yang tidak dilihat majelis hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum lagi.

"Kami tetap menghormati apapun keputusan hakim pada hari ini. Kami terima tapi kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Kami akan pikir-pikir, bisa saja kami akan naik banding," jelas dia.

Baca Juga: Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

Di sisi lain, keluarga Gamma merasa puas dengan vonis yang diberikan lada Aipda Robig. Mereka lega akhirnya penembak pelajar SMKN 4 Semarang ini divonis maksimal sebagaimana dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sangat senang ya, sangat puas dengan kebijakan hakim. Semoga sesuai dengan harapan kita. Semoga kedepannya hakim-hakim bisa memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya," ucapnya sambil menangis usai sidang.

Sebelumnya, Mira Sendangsari, sebagai Hakim Ketua Majelis menyatakan vonisnya terhadap Robig Zaenudin yang dipenjara selama 15 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan penjara," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini