semarang-raya

Ketua Prodi Anestesiologi Undip Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS

Kamis, 2 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Sidang kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip. Kaprodi Anestesiologi divodis penjara 2 tahun. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho.

Ia dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sepanjang 2018 hingga 2023.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Djohan Arifin dalam sidang yang digelar Rabu 1 Oktpber 2025.

Baca Juga: Rekontruksi Iko Juliant Ada Perbedaan Versi, Salah Seorang Saksi Mengaku Dilempar Benda Keras Sampai Jatuh

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi 3 tahun penjara.

Hakim menegaskan, unsur pasal yang didakwakan jaksa telah terbukti.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim, dikutip Ayosemarang.com, Kamis 2 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa memerintahkan mahasiswa PPDS Anestesiologi untuk menyetorkan uang yang diklaim sebagai biaya operasional pendidikan.

Hubungan hierarkis antara dosen dan mahasiswa membuat para dokter residen tidak berani menolak permintaan tersebut. Dari praktik itu, terkumpul dana hingga Rp2,49 miliar dalam kurun waktu lima tahun.

Baca Juga: Warga Ngaliyan Semarang Baku Hantam dan Sempat Acungkan Senjata Tajam, Dipicu Perkara Perbaikan Jalan

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa justru merugikan dunia pendidikan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," sambungnya.

Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Undip, Sri Maryani, juga dijatuhi hukuman. Ia dianggap ikut serta lantaran menerima setoran uang dari bendahara residen PPDS.

Sri Maryani divonis 9 bulan penjara atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini