Punya Peran Penting dalam Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Eks Kaprodi FK Dihukum 2 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:13 WIB
Eks Kaprodi FK Undip Taufik Eko Nugroho dihukum penjara 2 tahun karena melakulan pemerasan. (Istimewa)
Eks Kaprodi FK Undip Taufik Eko Nugroho dihukum penjara 2 tahun karena melakulan pemerasan. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Taufik terbukti melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah mahasiswa residen atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), termasuk almarhumah dr. Aulia Risma.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Djohan Arifin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Rekrutmen PLN 2025: Daftar Jurusan D3, D4, dan S1 yang Paling Dibutuhkan

Hakim menyatakan Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

“Menetapkan terdakwa bersalah melakukan pemerasan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” tegas Djohan.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa Taufik memerintahkan para residen anestesi untuk menyetor sejumlah uang yang disebut biaya operasional pendidikan (BOP). Padahal, pungutan tersebut tidak memiliki dasar aturan di lingkungan kampus dan dinilai sebagai pungutan liar.

Relasi kuasa antara atasan dan bawahan juga membuat para mahasiswa tidak mampu menolak permintaan tersebut. Dari 2018 hingga 2023, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,49 miliar.

Baca Juga: Vonis Sidang Senior dr Aulia Risma, Zara Dihukum Penjara 9 Bulan Usai Terbukti Lakukan Kekerasan

Hakim juga menyinggung hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa. Taufik dinilai sopan selama persidangan, namun tindakannya dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang transparan dan terjangkau.

“Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tambah hakim.

Dalam kasus serupa, staf administrasi Prodi Anestesiologi, Sri Maryani, dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Ia berperan menerima setoran uang BOP dari bendahara mahasiswa PPDS lintas angkatan atas perintah Taufik.

Atas putusan ini, baik Taufik maupun penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X