SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) memberikan edukasi mengklarifikasi adanya potensi resiko kehidupan di sekitar tower SUUT atau Sutet.
Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Tengah 4 (PLN UPP JBT 4), Ainanto Nindyo menjelaskan proses penyaluran listrik, ruang bebas dan jarak aman pada transmisi tegangan tinggi hingga aktivitas yang diperbolehkan saat berada di dekat tower transmisi tegangan tinggi.
“Kami menyoroti masih banyak isu khususnya kesehatan dan keselamatan saat berada di dekat tower SUTT atau SUTET. Melalui kegiatan ini kami ingin menumbuhkan rasa aman dan percaya diri warga, bahwa keberadaan tower SUTT tidak berbahaya. Justru keberadaannya penting untuk menjaga pasokan listrik yang andal bagi masyarakat,” ujar Ainanto saat ditemui Kamis 27 November 2025.
Lebih lanjut Ainanto mengingatkan pentingnya menjaga jarak aman di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 68 Uji Kompetensi Bab Demokrasi
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi kegamangan warga terkait larangan pendirian bangunan maupun penanaman pohon tinggi di area right of way (ROW).
Ainanto menegaskan bahwa insiden padam listrik massal pada 2019 menjadi bukti nyata betapa satu pohon saja dapat memicu gangguan besar.
“Dulu satu pohon bisa memadamkan satu Jawa-Bali. Hanya satu pohon,” ujarnya.
Menurut dia, ketentuan jarak aman telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 yang kini diberlakukan penuh pada 2025.
Dalam aturan itu, proses pembebasan lahan untuk jalur SUTET memastikan area ROW bebas dari risiko. Namun setelah jaringan beroperasi, masyarakat dilarang menanam pohon tinggi atau mendirikan bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas jaringan.
“Kalau pohon saja bisa terbakar dalam hitungan milidetik, bisa dibayangkan kalau yang berada di bawahnya manusia. Ini membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, bila larangan tersebut dilanggar dengan unsur kesengajaan, potensi persoalan hukum dapat muncul. Meski demikian, bangunan dua lantai masih dimungkinkan selama tetap berada dalam batas aman.
“Dua lantai sebenarnya bisa. Tapi jangan juga dua lantai dengan langit-langit tujuh meter. Itu tetap berbahaya,” tegasnya.