kendal

Tangkap Pengedar 50 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Kendal Raih Peringkat 5 Operasi Bersinar Candi 2023

Selasa, 4 April 2023 | 21:38 WIB
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menunjukkan barang bukti sabu hasil ungkap Satuan Reskrim Narkoba. (Edi Prayitno/ kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Satuan Reksrim Narkoba Polres Kendal mengungkap dan meringkus pengedar 50 gram sabu.

Hal ini membuat Satresnarkoba Polres Kendal meraih peringkat ke-5 Operasi Bersinar Candi 2023.

Lebih lanjut, seorang pengedar berikut puluhan paket sabu siap edar diamankan di rumah tersangka di kampung Tridasari, Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu.

Baca Juga: Safari Ramdhan, Yayasan Cinta Dhuafa Kendal Bagi Santunan dan Sembako untuk Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam pada Selasa 4 April 2023 mengungkapkan tersangka Indra Setiono berusia 29 tahun adalah target operasi Bersinar Candi 2023.

"Tersangka Indra Setiono ditangkap saat berada di rumahnya, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat 50,25 gr, 11 paket bungkus kecil dengan berat 5,05 gr, 10 paket dengan berat 4,68 gr, 1 paket kecil 4,48gr, 3 paket klip kecil 1,39gr, 1 paket klip 1,01gr, 8 paket klip kecil 3,80gr, 1 botol bekas bong sabu, jadi total keseluruhan barang bukti sabu-sabu seberat 70,66 gram," jelasnya.

Kapolres Kendal mengatakan penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pembeli, di mana rumah tersangka sering digunakan untuk bertransaksi sabu.

Baca Juga: Kelangkaan Sembako Jadi Perhatian Pemkab Kendal Jelang Lebaran

"Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di rumah tersangka," imbuhnya.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjadi pengedar sabu di rumahnya dan barang tersebut didapatkan dari paketan yang diperintahkan oleh Sugi alias Tukili yang kini DPO untuk kemudian dipecah menjadi beberapa paketan kecil untuk selanjutnya diedarkan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Kendal dan terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara.

 

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB