kendal

Soal Imbauan dari Apdesi, PPDI Kendal Tolak Turun ke Jalan

Selasa, 14 Desember 2021 | 15:12 WIB
Ketua PPDI Kendal Chumaedi (Edi P/ Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Imbauan DPP Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk melaksanakan aksi demo tanggal 16 desember 2021, tidak dilakukan PPDI Kendal.

Menurut Ketua PPDI Kendal Chumaedi, secara jalur organisasi tidak ada kewajiban untuk melaksanakan imbauan turun ke jalan.

“Bagi kami, Perangkat Desa di Kendal segala aksi yang melibatkan kerumunan orang banyak berpotensi melanggar protokol kesehatan. Sehingga untuk saat ini dihindari dan selanjutnya terkait kerangka usulannya DPP Apdesi, PPDI Kendal mendukung karena muarannya menuju desa lebih berdaulat,” jelasnya.

Baca Juga: (SEMARANGAN) Gereja Gedangan Part 1: Tempat Berlindung saat Pertempuran Lima Hari Semarang

Lebih lanjut dikatakan, aspirasi dari Apdesi sudah mendapat dukungan dari anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Ma’azat.

Anggota DPR RI ini meminta revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 terkait Dana Desa.

“Sampai dengan hari ini, kami belum mendapat permintaan untuk melakukan aksi dari Paguyuban Kades Bahrekso Kendal. Kami berpendapat, kemungkinan ada aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kendal dilakukan oleh Pengurus Apdesi Kendal dengan tidak melibatkan paguyuban Perangkat Desa Kendal,” imbuh Chumedi.

Chumaedi berharap untuk lebih mendahulukan jalur audiensi dan lobi terkait solusi Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 %.

Baca Juga: 8 Jenis Rempah Bantu Turunkan Hipertensi, Cocok Jadi Obat Herbal

Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa setiap Desa.

Lebih lanjut dikatakan, meskipun PPDI Kendal tidak melakukan aksi tetapi memohon Ketua DPRD Kendal dan Bupati Kendal untuk ikut memikirkan solusi ini.

Pasalnya dengan munculnya Perpres No 104 Tahun 2021 menimbulkan masalah baru, setidaknya ADD turun, Desa harus memulai lagi musyawarah dari awal.

“Apalagi desa yang sudah menetapkan Rancangan APBDes Tahun 2022, mereka harus menata ulang untuk penyesuaian angka angka agar tetap sesuai aturan. Akan tetapi bagi desa yang belum menetapkan atau terlambat dapat menyesuaikan dengan peraturan baru tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: PSIS Semarang Datangkan Striker Asing, Siapa yang Tersingkir Flavio Beck Junior atau Wallace Costa?

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB