Tiga Pelajar SMK Diamankan Polres Kendal Usai Lakukan Pembacokan

photo author
- Minggu, 12 Desember 2021 | 20:19 WIB
Gelar perkara, Polisi menunjukan senjata tajam yang digunakan 3 pelajar  untuk melancarkan aksi pembacokan. ( Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Gelar perkara, Polisi menunjukan senjata tajam yang digunakan 3 pelajar untuk melancarkan aksi pembacokan. ( Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Tiga pelajar SMK harus berurusan dengan Polres Kendal usai melakukan pembacokan terhadap pelajar dari sekolah lain.

Aksi pembacokan Tiga pelajar SMK yang sudah diamankan Polres Kendal tersebut dilakukan usai ketiganya merayakan ulang tahun sebuah sekolah.

Mereka melakukan pembacokan pelajar lain saat konvoi melintas di salah satu sekolah.

Adapun Tiga pelajar SMK yang diamankan Polres Kendal yakni berinisial AP, DS dan VMU. 

Kasat Reskrim Porles Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, ketiganya menggunakan senjata tajam berupa parang dan celurit melukai salah satu siswa SMK lain yang sedang nongkrong di depan sekolahnya.

Baca Juga: Siapkan 4 Syarat Perpanjangan SIM Ini sebelum ke Simling

“Jadi ketiga pelaku ini ikut merayakan ulang tahun SMK sebuah sekolah dan bersama teman-temannya lalu melakukan konvoi keliling Sukorejo dan Patean,” ujar kasat.

Iring-iringan konvoi rombongan ini diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Ada sekitar 20 siswa yang hendak berangkat tawuran, namun saat rombongan melintas di depan salah satu sekolah, korban S menjadi sasaran rombongan pelaku ini.

“Korban yang sedang berdiri di depan sekolah menjadi sasaran kekerasan rombongan pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Korban dibacok oleh tiga pelaku hingga korban mengalami luka serius dipunggung korban,” jelasnya.

Usai membacok korban, rombongan pelaku lantas kabur meninggalkan korbannya yang besimbah darah. Oleh warga korban lantas dibawa ke Klinik Azzahra Patean untuk mendapatkan pertolongan.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM A, B, C, D dan Internasional

Dari keterangan sejumlah saksi petugas lantas melakukan penangkapan terhadap ketiganya tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku kekerasan ini dijerat dengan pasal 76 jo pasal 80 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X