“Ancamannya bisa lima tahun penjara,” imbuh kasat reskrim.
Polisi mengamankan sebilah parang yang terbuat dari besi pipih dengan ujung runcing dan celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan pembacokan.
Baca Juga: Masyarakat Harus Bijak Memilah Informasi Agar tak Terpapar Hoaks Soal Covid-19