KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Setelah sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal meniadakan libur akhir semester gasal untuk pencegahan penularan covid 19, kini aturan tersebut dicabut.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/22662/Disdikbud Kendal tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Akhir Semester Gasal dan Awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal, pada 15 Desember 2021.
Dalam aturan yang baru, jadwal libur semester dikembalikan sebagaimana kalender pendidikan yang ada, yakni mulai dari 20-31 Desember 2021. Pembagian buku rapor pelajar dijadwalkan pada 18 Desember sesuai penjadwalan awal.
Baca Juga: Fokus Putaran Kedua, PSIS Semarang Kembali Gelar Latihan di Arhanudse
Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, surat edaran yang baru ini mengacu pada beberapa aturan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Di antaranya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tanggal 9 Desember tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 14 Desember tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Mekanisme penyerahan buku rapor bisa dilakukan secara langsung kepada wali murid, atau disampakan melalui daring dengan format PDF.
"Prinsip kami berpedoman aturan dari pemerintah pusat dan provinsi. Semata-mata mendukung penanganan Covid-19" terangnya, Kamis 16 desember 2021.
Namun demikian Wahyu menegaskan, guru dan tenaga kependidikan tiap sekolah tetap aktif bekerja.
Baca Juga: Kisah Lengkap Kapten Persipa Pati Tri Handoko, Top Scorer Liga 3 Zona Jateng
Satuan pendidik di Kabupaten Kendal juga dilarang memberikan tambahan libur atau cuti bagi tenaga pendidik dan kependidikan, kecuali dalam keadaan darurat.
Kepada kepala sekolah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi pembelajaran yang sudah berlangsung, melangsungkan monitoring kegiatan peserta didik selama Natal dan Tahun Baru.
Selama libur akhir semester, guru bisa memberikan penugasan materi pendidikan karakter profil pelajar pancasila dan pendalaman materi literasi dan numerasi kepada siswa.