Meski pun penugasan tersebut tidak bersifat mengikat, dan hanya mengisi aktivitas di sela-sela liburan. Ia juga mendorong vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik dan juga pelajar yang sudah diperbolehkan.
Melarang pegawai di wilayah Disdikbud Kendal dalam bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Nataru.
Satuan pendidikan berkewajiban pula menunda pengambilan cuti bagi guru dan tenaga pendidik, sampai dimulanya kembali tahun ajaran baru 2021/2022 semester genap pada 3 Januari mendatang, dengan dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Baca Juga: Bareskrim Berhasil Ungkap TPPU Kasus Narkotika Senilai Rp338 Miliar
"Kami menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Dalam masa libur sekolah nanti, kami minta tolong kesadaran semua untuk mengisi liburan dengan kegiatan yang bermanfaat. Guru monitoring agar ada pembelajaran bermakna di masa libur," pungkas Wahyu.