Paimo yang naik darah memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan.
Kemudian Joko memukul korban dengan botol miras sampai pecah.
"Saya pukul pakai botol miras sampai pecah," ungkapnya.
Setelah melakukan penganiayaan itu Joko sebetulnya hendak meminta maaf dengan mendatangi rumah korban.
Namun katanya, niatnya tidak diterima keluarga.
"Saya tidak diterima. Malah diusir," sambungnya.
Kapolrestabes Irwan Anwar melanjutkan jika korban mengalami sejumlah luka-luka di bagian kepala.
Dia mendapatkan 3 jahitan di dahi, 5 jahitan di kepala belakang dan mengalami lebam di bagian mata.
"Korban mendapat 3 jahitan di dahi dan 5 di kepala belakang, juga lebam-lebam di bagian mata," ujar Irwan.
Baca Juga: Awas Lur! Jambret Kalung Beraksi di Gunungpati Kota Semarang, Sudah Ada 2 Korban
Saat ini, Joko Rusmanto telah ditahan dan masih ada satu pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka atas nama Joko Rusmanto sudah kami amankan, untuk Paimo masih DPO," katanya.
Kedua pelaku kemudian dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.