kendal

359 Knalpot Hasil Razia Polres Kendal Dipotong Pakai Gergaji Mesin

Jumat, 28 Januari 2022 | 14:00 WIB
Dirlantas Polda Jateng bersama Kapolres Kendal dan Forkompinda memotong knalpot brong hasil sitaan Jumat 28 januari 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Apel besar tertib lalu lintas di Halaman Mapolres Kendal Jumat 28 januari 2022, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo mengajak seluruh komunitas otomotif di Kendal ikut menjaga ketertiban dan tidak menggunakan knalpot brong bising atau racing.

Deklarasi tertib lalu lintas ini juga dilanjutkan pemusnahan knalpot brong hasil operasi di sejumlah wilayah di Kendal.

Sedikitnya 359 knalpot brong hasil razia jajaran Polres Kendal sejak 10 Januari 2022 dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin.

Baca Juga: Kabupaten Kendal Beri Kesempatan ABK Sekolah Reguler Lewat Sekolah Inklusi

Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan, dari hasil operasi razia knalpot di seluruh Jawa Tengah berhasil menyita 7.405 knalpot tidak standar dalam dua minggu.

“Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang meggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong. Dua pekan razia sudah diamankan 7.405 knalpot brong dan di Kendal sudah mengamankan 359 buah,” jelasnya.

Baca Juga: Usai Divaksin Siswa SD Muhammadiyah Purin Kendal Diberi Susu Segar dan Biskuit

Program Jateng Zero Knalpot Brong mendapat sambutan dari sejumlah pihak mulai tokoh agama dan tokoh masyarakat yang terganggu dengan suara bising dari knalpot brong.

“Karena sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot ini. Sehingga kami tindak lanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng,” imbuh Kombes Agus Suryo yang pernah menjabat Kapolres Kendal.

Baca Juga: Dukung Jateng Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Kendal akan Rutin Gelar Razia

Dikatakan, pengendara menggunakan knalpot brong dikenakan sanksi sesuai pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya.

Dirlantas juga berharap, ke depannya tidak ada lagi knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong.

Sementara dari data kecelakaan selama 2021, di wilayah Jawa Tengah terjadi 22.452 dengan angka kematian 3.570 orang. Sedangkan di Kendal jumlah kecelakaan mencapai 434 kali dengan 127 orang meningga dunia.

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB