KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Kepemimpinan Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal hanya sampai tahun 2024.
Meski periode jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kendal yakni 2021-2026, namun akan selesai 2024, maju 2 tahun lebih awal.
“Berdasarkan hasil rapat kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh KPU RI bersama Bawaslu, DKPP, Komisi II DPR RI, dan Mendagri, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kendal sampai tahun 2024 saja,” jelas Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria saat ditemui di kantornya, Rabu 26 januari 2022.
Baca Juga: Cara Bikin Kue Lumpur, Tekstur Manis Lumer di Mulut
Hevy memastikan, tidak ada pemunduran atau penundaan waktu pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam hal ini Pilbup, Pilwakot dan Pilgub.
Pemilu serentak (Pilpres dan Pileg) Rencananya akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada dilaksanakan 27 November 2024.
“Atas keputusan ini, saat ini masing-masing KPU daerah sedang menunggu tahapan baik Pemilu Serentak maupun Pilkada Serentak.
Baca Juga: Terkait Proyek Rehab Sejumlah Sekolah Dasar yang Terancam Mangkrak, Ini Respons DPRD Batang
“Sesuai UU Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. Yakni dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” terangnya.
Perihal menyangkut periodisasi Bupati dan Wakil Bupati Kendal yakni 2021-2026, menurutnya hal itu tidak menjadi penghalang.
Sebab dalam UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Baca Juga: Download GTA San Andreas Indonesia di Sini, Full Mod Apk Terbaru untuk Android
Tepatnya dalam Pasal 202 ayat 4. Di mana Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang masa jabatannya kurang dari lima tahun dikarenakan pelaksanaan adanya Pilkada Serentak, maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
“Jadi tetap mendapatkan hak gaji pokoknya sesuai masa periode menjabat,” tuturnya.