Terkait Proyek Rehab Sejumlah Sekolah Dasar yang Terancam Mangkrak, Ini Respons DPRD Batang

photo author
- Rabu, 26 Januari 2022 | 17:36 WIB
Proyek rehabilitasi SDN Wonosegoro 2 Kecamatan Bandar hingga batas akhir kontrak belum selesai.  Foto: Muslihun kontributor Batang
Proyek rehabilitasi SDN Wonosegoro 2 Kecamatan Bandar hingga batas akhir kontrak belum selesai. Foto: Muslihun kontributor Batang

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Terkait permasalahan enam proyek rehab sekolah dasar (SD) yang terancam mangkrak, DPRD Batang berikan respons.

DPRD Batang minta Pemda Batang melakukan blacklist terhadap kontraktor yang menjalankan proyek rehab sekolah dasar tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Faizin. Ia meniai, kontraktor proyek rebab sekolah dasar tersebut wanprestasi.

Baca Juga: Cheat GTA San Andreas PS3 Terbaru, Ada Uang Tak Terbatas?

"Walaupun belum ada kerugian dari Pemda, harus ada blacklist buat CV yang bermasalah tersebut. Itu masuk wanprestasi. Ini sudah kelewat tahun, sementara perpanjangan waktu ini mencukupi tidak? Karena tidak hanya satu sekolahan," ujarnya, Rabu 26 Januari 2022. 

Pihaknya juga menyayangkan proses lelang cepat yang dilakukan. Proses lelang cepat tidak menggunakan verifikasi data faktual dan tidak sedetail proses lelang biasa. Prosesnya hanya lima hari untuk menentukan pemenang.

Politisi PPP itu mengatakan, Pemda Batang perlu berkaca dari Pemda Demak. Walaupun menggunakan sistem lelang cepat, berkas fisik harus dikirimkan ke dinas terkait. 

Baca Juga: Ini Sosok Cindy Maria, Resmi Menikah dengan Ello, Intip Profesinya

"Pemda bisa mencontoh itu, harapan penggunaan sistem OSS itu kan untuk memotong birokrasi. Tapi verifikasi faktual perlu dilakukan, seperti penyerahan berkas fisik ke dinas terkait. Walaupun lelang cepat, itu perlu dilakukan dan sudah ada contoh dari Pemda Demak," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, CV Amelia Rahman dari Cimahi, Jawa Barat adalah pemenang lelang lima proyek rehab sekolah yang terancam mangkrak tersebut.

Seluruhnya mengalami keterlambatan yang signifikan. Progres pengerjaan dari CV hanya mencapai 30 hingga 35 % saja. Terhitung pada akhir masa kontrak 17 Desember 2021.

Padahal waktu pelaksanaan pekerjaannya mencapai 120 hari kalender. Namun demikian, kontraktor masih diberikan kesempatan untuk perpanjangan pengerjaan hingga 50 hari kalender.

Baca Juga: Guru Perlu Memahami Filsafat Pendidikan

Anggaran rehab sekolah itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). CV Amelia Rahman mengerjakan rehabilitasi di SDN Depok 2, SDN Jambangan 2, SDN Pejambon, SDN Plelen 1, dan SDN Wonosegoro 2. Nilai kontraknya mulai Rp 500 juta hingga Rp 800 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X