semarang-raya

Lebaran 2022, Kanwil Jateng Berikan Remisi pada 6699 Narapidana

Senin, 2 Mei 2022 | 19:10 WIB
Warga Binaan Lapas Semarang saat mengikuti sholat idul fitri. Lebaran 2022 ini, Kanwil Jateng memberikan remisi kepada 6699 narapidana. (Lapas Semarang)

SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Jateng memberikan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 kepada 6699 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari jumlah tersebut, 52 orang yang diberi remisi oleh Kanwil Jateng bisa langsung menghirup udara segar karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana. Dari jumlah itu, diketahui 57 orang tergolong anak binaan.

Remisi oleh Kanwil Jateng itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Minggu 1 Mei 2022.

Dari Siaran Pers itu juga diketahui bahwa besaran remisi yang diperoleh masing-masing berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Juga: Ridho Rhoma Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, Bakal Dibebaskan Besok

"Lebih rinci, jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1695 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 3915 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 711 orang dan sisanya remisi 2 bulan diberikan kepada 378," kata Yuspahruddin

Dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 43 lapas dan rutan berhak mendapatkan remisi.

Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada WBP yang mendapatkan remisi.

Lapas Kelas I Semarang, menjadi UPT yang WBP paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 500 orang.

Hal itu bisa dipahami karena jumlah WBP di Lapas Kelas I Semarang merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan Lapas dan Rutan lainnya di Jawa Tengah.

Baca Juga: 500 Narapidana di Lapas Semarang Peroleh Remisi di Momen Idul Fitri

"Sementara bila dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP terpidana umum, yakni 4550 orang," tambahnya.

Kemudian Yuspahruddin juga menegaskan bahwa remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan.

Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB